Find Us On Social Media :

Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat, Catat Masa Berlakunya

By , Jumat, 04 Juni 2021 | 20:06
Ilustrasi STNK BPKB KTP. Denda pajak kendaraan dihapus tanpa syarat, ditunggu sampai tanggal segini. (Tribunnews.com)

Baca Juga: Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini, DKI Jakarta Salah Satunya?

Penghapusan denda pajak tahun lalu hanya diberikan kepada kendaraan dengan nilai jual sebesar Rp150 juta ke bawah dan tahun pembuatan 2010 ke bawah.

"Pembebasan denda pajak ini lebih luas dan menjangkau semua masyarakat karena pandemic Covid-19 berdampak pada semua masyarakat," tambah Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman.

"Pembebasan denda pajak ini lebih luas dan menjangkau semua masyarakat karena pandemic Covid-19 berdampak pada semua masyarakat," tambah Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman.

Untuk menghindari kerumunan warga saat membayar pajak, Andi Sumardi berharap masyarakat membayar pajak mulai dari awal pemberlakukan insentif karena biasanya masyarakat baru mau membayar pajak menjelang deadline sehingga terjadi penumpukan orang di samsat.

Baca Juga: Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Tanggal Segini, Awas Keburu Hangus

Cara lain untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart.

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

Masyarakat juga bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus

Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah bertransaksi.

Asyik kan bro, langsung dibayar deh pajak motornya sebelum ketinggalan...