Find Us On Social Media :

Awas Tilang Elektronik Diperluas di Daerah Ini, Pemotor Jadi Sasaran

By Galih Setiadi, Sabtu, 5 Juni 2021 | 13:45 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Bikers waspadalah, tilang elektronik diperluas di daerah ini, pengendara motor jadi sasaran.

Seperti diketahui, tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan menangkap setiap pelanggaran yang dilakukan di jalan raya.

Adapun denda pelanggaran ETLE bervariasi, antara Rp 250 ribu sampai Rp 750 ribu.

Selain itu, tilang elektronik juga semakin gencar dilakukan.

Baca Juga: Waduh, Kamera Tilang Elektronik di Wilayah Ini Ciduk 286 Pelanggar Lalu Lintas

Baca Juga: Tilang Elektronik Tahap II Akan Segera Berlaku, Bikers Harus Lebih Disiplin

Seperti yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polresta Solo.

Pihaknya bakal menambah beberapa kamera tilang elektronik di beberapa titik.

Mulai dari Jalan Adi Sucipto (depan DPRD), Jalan Slamet Riyadi (Depan Loji Gandrung), Jalan Kolonel Sutarto (Depan RSUD Moewardi) dan jalan Letjen Suprapto (Sate Dahlan).

Hal itu disampaikan Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra.

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Buruan Dicoba Bikers Kena Tilang Gak Nih?

"Adapun beberapa pelanggaran yang diawasi seperti tidak pakai helm, melanggar marka jalan, garis stop, hingga menggunakan telepon selular saat berkendara," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Secara umum, jenis pelanggaran yang ditindak melalui perangkat ETLE adalah pelanggaran yang kasat mata.

Disebutkan, alat itu akan diaktifkan selama 24 jam nonstop.

Adhytiawarman yakin, perluasan ETLE ini akan mampu mengurangi pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Naik Motor Sambil Merokok Bisa Kena Tilang Elektronik? Ini Kata Polisi

Saat ini kamera pengawas tilang elektronik atau ETLE telah terpasang di kawasan Kerten atau depan Solo Square.

Menurut Adhytiawarman, polisi akan mendeteksi data kendaraan yang melanggar dan mengirimkan surat konfirmasi ke pemiliknya.

"Dalam surat konfirmasi nantinya ada penjelasan jenis pelanggar." tuturnya.

"Sedangkan denda dan penilangan menitikberatkan pada pelanggaran terberat," kata dia.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Elektronik di Solo Diperluas, Sasar Pengendara Motor"