Find Us On Social Media :

2 Provinsi Kasih Diskon Pajak Kendaraan, Cepetan Dibayar Simak Bedanya

By Galih Setiadi, Sabtu, 5 Juni 2021 | 21:35 WIB
Ilustrasi STNK. Diskon pajak kendaraan ada di 2 provinsi ini, cepetan dibayar ini bedanya. (GridOto.com)

1. Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberlakukan diskon pajak kendaraan sejak 20 April 2021.

Diskon pajak kendaraan roda dua dan tiga sebesar 15 persen dari besaran pokoknya.

Kemudian potongan pajak kendaraan roda tiga atau lebih sebesar 5 persen.

Selain diskon pajak kendaraan bermotor, ada beberapa poin keringanan pajak kendaraan lain yang diberikan.

Diskon pajak kendaraan di Jawa Timur. (Instagram.com/khofifah.ip)

Baca Juga: Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Tanggal Segini, Awas Keburu Hangus

Di antaranya, bebas sanksi administrasi keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Selain itu juga kita berikan bebas PKB untuk kendaraan listrik yang lama maupun baru," ungkap Khofifah dikutip dari Surya.co.id.

Selain itu, ia juga memberikan kesempatan menarik bagi mereka yang taat pajak.

Wajib pajak berkesempatan memenangkan tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung undian.

"Semoga program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya." ucapnya.

Baca Juga: Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini