Find Us On Social Media :

Hore Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Pemutihan, Nih Masa Berlakunya

By Galih Setiadi, Rabu, 9 Juni 2021 | 12:20 WIB
Ilustrasi foto STNK. Diskon pajak kendaraan sampai pemutihan sampai tanggal segini. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi, ada diskon pajak kendaraan hingga pemutihan bro!

Jangan sampai kelewat, mumpung lagi ada keringanan pajak kendaraan.

Mulai dari diskon pajak kendaraan, jadi enteng nih bayar pajak motor.

Masih ada keringanan pajak kendaraan lainnya yang harus brother ketahui!

Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Bebas Calo Bayar Pajak Kendaraan Gak Perlu Turun dari Motor Bisa Tanpa BPKB?

Keringanan atau relaksasi pajak kendaraan digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Relaksasi pajak kendaraan di daerah ini ada beberapa macam.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021.

Isinya mengatur Pembebasan Poko Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat, Cuma Sampai Tanggal Segini

Keringanan pertama adalah diskon pajak kendaraan bermotor

Diskon pajak yang dimaksud bagi yang menunggak pembayaran berlaku jika sudah telat lebih dari 2 tahun.

Makanya pemilik cukup bayar pajak kendaraan untuk dua tahun, selebihnya dibebaskan alias gratis.

Masa berlaku diskon pajak kendaraan ini mulai 8 Juni hingga 3 September 2021.

Program diskon pajak kendaraandi Bali sampai 3 September 2021. (Instagram.com/pemprov_bali)

Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

Selain diskon pajak, masih ada keringanan pajak kendaraan lainnya.

Yaitu pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal itu diberikan kepada wajib pajak yang hendak melakukan proses balik nama kendaraan, mutasi lokal dalam provinsi, maupun mutasi dari luar Bali.

Pembebasan bea balik nama ini berlaku mulai 4 September hingga 17 Desember 2021.

Baca Juga: 2 Provinsi Kasih Diskon Pajak Kendaraan, Cepetan Dibayar Simak Bedanya

Selanjutnya ada pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan ini membebaskan denda pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Masa berlakunya sudah dimulai, yaitu 8 Juni sampai 17 Desember 2021.

Tapi brother harus tahu, pemutihan bukan berarti mengubah pajak kendaraan yang wajib dibayar.

Baca Juga: 8 Provinsi Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Berakhir Juni

Yang dibebaskan hanya sanksi administratif alias denda pajak.

Yuk manfaatkan program keringanan pajak kendaraan ini.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Bali Berikan Relaksasi Pajak Kendaraan sampai Akhir Tahun"