Find Us On Social Media :

Penasaran, Bagaimana Syarat dan Ketentuan Membuat SIM CI dan CII?

By Fadhliansyah, Kamis, 10 Juni 2021 | 10:20 WIB
Ilustrasi SIM. Penasaran, Bagaimana Syarat dan Ketentuan Membuat SIM CI dan CII? (Indonesia.go.id)


- Memiliki SIM CI

- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, SIM C Disesuaikan dengan CC Motor dan Harus Berjenjang"