Masa berlaku keringanan pajak kendaraan tersebut berakhir 30 Juni 2021.
Gamal menyatakan, bahwa kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan sudah digulirkan sejak April 2020.
Pemutihan denda pajak kendaraan di Yogyakarta sampai 30 Juni 2021. (Instagram.com/samsatjogjakarta)
Baca Juga: Buruan Bayar, Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Juni
Awalnya pemutihan denda pajak tersebut hanya berlaku sampai Desember 2020.
Namun di awal tahun pemerintah memperpanjang kebijakan ini sehingga pembebasan sanksi denda diundur hingga Juni 2021.
"Setelah Juni ini nanti kita lihat keputusan Gubernur. Dengan melihat kondisi seperti ini, nanti kan ada beberapa pertimbangan, mungkin bisa diperpanjang." tutur Gamal.
"Karena beban masyarakat di tengah pandemi kan berat," tambahnya.
Baca Juga: Asyik, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lebih Adil, Ternyata Ini Alasannya
Adapun dari data yang dimiliki DPPKA DIY, dari Januari hingga Mei 2021 telah ada 182.782 unit yang melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Sedangkan pemilik kendaraan yang memanfaatkan pembebasan denda BBNKB sebanyak 10.239.
Sementara untuk total pendapatan yang masuk dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 25,2 miliar.
Kemudian catatan BBNKB mencapai Rp 838 juta.