Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Di dalam putusan tersebut, MK menyatakan perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.
Baca Juga: Geger Debt Collector Tarik Paksa Motor Emak-emak, Begini Kelanjutannya
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tulis putusan tersebut.
Namun, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya "cidera janji" (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.
Adapun mengenai wanprestasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanprestasi terjadi.
Baca Juga: Sukabumi Geger, Niat Rampas Motor, Video Debt Collector Diamuk Warga
Debt Collector Harus Punya Sertifikasi
Selain adanya syarat menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan, perusahaan leasing juga harus memastikan debt collector yang mereka pekerjakan memiliki sertifikasi.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan menuturkan, otoritas bakal menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan untuk memenuhi ketentuan mengenai sertifikasi debt collector atau penagih serta tata cara penagihan kepada nasabah.
"Kami ingin menyampaikan, reminding ke perusahaan pembiayaan dalam konteks mematuhi ketentuan yang terkait dengan sertifikasi penagih dan tata cara dalam rangka melakukan penagihan," ujar dia di Jakarta, Rabu (11/3/2020) lalu.
Ia menambahkan, otoritas bisa saja mencopot direksi yang tetap menggunakan jasa debt collector tak bersertifikat.