Find Us On Social Media :

Waduh Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Beneran Nih?

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 23 Juni 2021 | 15:00 WIB
Bikin SIM kini harus punya sertifikat vaksin Covid-19, yang beneran nih? (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Bikin SIM kini harus punya sertifikat vaksin Covid-19, beneran nih bro?

Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah jadi syarat wajib buat masyarakat Indonesia yang mau membawa motor atau mobil.

Pastinya bikers harus selalu membawa SIM C saat mengendarai motor.

Namun buat brother yang baru mau bikin SIM C, ada kabar kalau sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat baru.

Baca Juga: Ini Jenis Vaksin Covid-19 Disuntikan Buat Kepala Mekanik Juara MotoGP 2020

Baca Juga: Jelang MotoGP Qatar 2021 Johann Zarco Tolak Vaksin Covid-19, Kenapa?

Yup, beredar di media sosial kalau proses pembuatan SIM harus melampirkan sertifikat vaksin Covid-19.

Selain itu, disebutkan sertifikat vaksin Covid-19 berlaku juga untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto megatakan informasi itu tidak benar.

"Mengenai informasi (pembuatan SIM pakai sertifikat vaksinasi Covid-19) itu hoaks," ujar Anrianto dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/4/2021).

Baca Juga: Syarat Bikin SIM Wajib Bawa Surat Sudah Divaksin, Polisi Bilang Begini

Persyaratan dokumen pembuatan SIM khususnya di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Daan Mogot, Jakarta Barat, masih sama.

Menutut Anrianto, Satpas SIM Daan Mogot baru membuat aturan untuk membatasi jumlah pemohon di tengah adanya peningkatan kasus Covid-19.

"Untuk penerapan protokol kesehatannya yang dimaksimalkan," kata Anrianto.

Untuk diketahui, persyaratan dalam pembuatan SIM baru memiliki perbedaan setiap masing-masing golongan.

Baca Juga: Buruan Bro, Jadwal SIM Keliling Sabtu 19 Juni 2021 Cuma Sampai Jam Segini

Pada bulan Juli besok, polisi akan membagi SIM C menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

SIM C berlaku untuk bikers yang mengendarai motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke bawah.

Kemudian SIM CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc.

Dan terakhir SIM CII untuk motor gede (moge) di atas 500 cc.

Baca Juga: Buruan Bro, Jadwal SIM Keliling Sabtu 19 Juni 2021 Cuma Sampai Jam Segini

Hal tersebut diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Jadi paham ya bro, bikin SIM enggak perlu bawa sertifikat vaksin Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat SIM Harus Pakai Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Polda Metro: Info Hoaks"