Find Us On Social Media :

9 Syarat Helm Dapat SNI, Ayo Cek Sekarang Helm Bikers Lolos Standar?

By Galih Setiadi, Sabtu, 26 Juni 2021 | 12:15 WIB
Ilustrasi helm SNI, ada 9 syaratnya. (Aong)

MOTOR Plus-online.com - Buruan dicek, ada beberapa syarat helm dapat SNI.

Salah satu pemeriksaan saat razia adalah helm ber-Standar Nasional Indonesia (SNI).

Meskipun helm bikers sudah ada logo SNI-nya, tolong diperiksa lagi dan pastikan keasliannya.

Jangan sampai kena razia polisi cuma gara-gara pakai helm SNI palsu.

Baca Juga: Perhatikan Helm Anda Polisi Incar Logo 3 Huruf dalam Razia, Jika Janggal Jangan Dikenakan

Baca Juga: Tambah Ilmu, Pengertian dan Proses Dapat Logo SNI di Helm Motor, DOT dan Snell Bagaimana?

Kalau tidak ada logo yang sesuai standar di helm tersebut dikhawatirkan tidak safety karena tidak kuat menahan benturan.

Yang perlu diingat pemotor harus mengenakan helm berlogo 3 huruf atau SNI.

Merujuk pada Standar Helm SNI 1811:2007, dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010, penetapan standar tersebut demi menjamin mutu helm di pasaran.

Baik dari sisi konstruksi dan mutunya, demi melindungi kepala.

Baca Juga: Ngeri Helm Motor 2-Tak Ini Seharga Honda BeAT Baru, Apa Hebatnya?

Seengaknya, ada 9 syarat helm supaya mendapat SNI, yaitu:

1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).

4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.

Baca Juga: Awas Helm SNI Tetap Kena Tilang Razia Polisi, Ternyata Ini Sebabnya

5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.

7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.

8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

Baca Juga: Bikin Melongo Harga Helm Honda Tembus Rp 11 Juta, Dari Motor Apa?

Kewajiban menggunakan helm SNI diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Gak Takut Kekecilan, Ini Tips Memilih Ukuran Helm yang Tepat

Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.