Find Us On Social Media :

Awas Helm dengan Logo 3 Huruf Juga Masih Bisa Ditilang Polisi, Hal Ini Penyebabnya

By Fadhliansyah, Sabtu, 26 Juni 2021 | 17:00 WIB
Gambar ilustrasi. Awas Helm Dengan Logo 3 Huruf Juga Masih Bisa Ditilang Polisi, Hal Ini Penyebabnya (Kompas.com)


MOTOR Plus-online.com - Awas helm dengan logo 3 huruf juga masih bisa ditilang polisi, ini penyebabnya.

Seperti yang brother tahu, helm adalah salah satu perlengkapan yang wajib dipakai saat mengendarai motor.

Helm dipakai bukan agar tidak ditilang polisi, tetapi fungsi utamanya adalah untuk melindungi pemotor saat terjadi kecelakaan.

Sehingga kepala tidak langsung terbentur saat terjadi kecelakaan, dan cedera fatal pun bisa dihindari.

Baca Juga: 9 Syarat Helm Dapat SNI, Ayo Cek Sekarang Helm Bikers Lolos Standar?

Baca Juga: Tambah Ilmu, Pengertian dan Proses Dapat Logo SNI di Helm Motor, DOT dan Snell Bagaimana?

Makanya pihak kepolisian pun menetapkan para pemotor untuk memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia), yang tingkat keamanannya lebih terjamin dari pada helm abal-abal.

Pemakaian helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Logo SNI boleh di bagian belakang ( Aong)

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.

"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.

Baca Juga: Awas Helm SNI Tetap Kena Tilang Razia Polisi, Ternyata Ini Sebabnya

Dan kalau brother ketahuan tidak memakai helm SNI atau memakai helm berlogo SNI palsu, polisi berhak melakukan tilang.

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan. Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.

Para pelanggar juga bisa dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.

Di tahun 2010 silam, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.

Baca Juga: Pet Helm dari Limbah Plastik, Hasil Kolaborasi Ajib Dari BBQ Ride x Brap Helmet

Logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta tapi berupa cetak timbul atau embos.

"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.

Perhatikan logo 3 huruf atau logo SNI harus diembos. Jika hanya stiker bisa ditilang (AONG)

Nah coba sekarang cek helm brother. Apakah sudah tercetak logo SNI yang asli atau belum?