"Dengan kondisi dan situasi seperti saat ini, tujuan pemerintah memang untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19," bebernya.
Selain pembebasan denda pajak kendaraan, pihaknya juga menggratiskan pengurusan Bea Balik Nama (BBN) II.
Baca Juga: 15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus
"Dengan kondisi dan situasi seperti saat ini, tujuan pemerintah memang untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19," bebernya.
Reni menambahkan bahwa program ini diberikan terhadap wajib pajak yang menunggak
berupa pemutihan atau pemangkasan nilai pajak tertunggak hingga 50 persen.
Selain itu pihaknya menggratiskan pengurusan Bea Balik Nama (BBN) II dan membebaskan semua denda.
Baca Juga: Selain Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Simak Keringanan Lainnya Bulan Ini
Reni mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kepri yang belum melaksanakan balik nama, agar segera memanfaatkan program relaksasi ini.
Hal itu dikarenakan ke depan pihaknya bersama-sama dengan Ditlantas Polda Kepri akan mulai memberlakukan tilang elektronik.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat Kepri untuk segera mengurus balik nama kendaraan bermotornya.
Karena, jika tilang elektronik sudah diberlakukan, dan masyarakat masih ada yang belum balik nama, dikhawatirkan ketika akan ditilang akan menyusahkan masyarakat itu sendiri," jelasnya.
Baca Juga: Awas Kelewat, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Cuma Sampai Tanggal Segini