Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok, Catat Masa Berlakunya

By Galih Setiadi, Rabu, 30 Juni 2021 | 20:50 WIB
Ayo manfaatkan pemutihan pajak kendaraan, ditunggu sampai tanggal segini. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Asyik banget, pemutihan pajak kendaraan berlaku besok, 1 Juli 2021.

Siap-siap bayar pajak kendaraan jadi lebih enteng, baik motor atau kendaraan lainnya.

Apalagi di tengah pandemi begini, pemutihan pajak kendaraan pastinya ditunggu-tunggu bikers dan warga lainnya.

Gak cuma denda pajak kendaraan yang dihapus, ada program lain yang bikin brother tergiur bayar pajak.

Baca Juga: Siap-Siap Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Juli 2021, Buruan Diurus

Baca Juga: Besok Gratis Urus SIM dan Bayar Pajak Kendaraan Dalam Rangka HUT Bhayangkara

Kabar gembira tersebut digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri).

Keringanan pajak kendaraan ini berlaku besok, 1 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli.

"Kita akan melaksanakan relaksasi pajak dalam bentuk pajak kendaraan bermotor dengan sasaran utama penunggak pajak," tuturnya mengutip TribunBatam.id.

Baca Juga: Jangan Iri, 4 Daerah Ini Ada Pemutihan Pajak Motor di Bulan Juli 2021

Tujuan relaksasi denda pajak untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Selain itu, penerapan pemutihan pajak kendaraan ini sebagai pemutakhiran data.

"Dengan kondisi dan situasi seperti saat ini, tujuan pemerintah memang untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19," bebernya.

Selain pembebasan denda pajak kendaraan, pihaknya juga menggratiskan pengurusan Bea Balik Nama (BBN) II.

Baca Juga: 15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus

"Dengan kondisi dan situasi seperti saat ini, tujuan pemerintah memang untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19," bebernya.

Reni menambahkan bahwa program ini diberikan terhadap wajib pajak yang menunggak

berupa pemutihan atau pemangkasan nilai pajak tertunggak hingga 50 persen.

Selain itu pihaknya menggratiskan pengurusan Bea Balik Nama (BBN) II dan membebaskan semua denda.

Baca Juga: Selain Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Simak Keringanan Lainnya Bulan Ini

Reni mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kepri yang belum melaksanakan balik nama, agar segera memanfaatkan program relaksasi ini.

Hal itu dikarenakan ke depan pihaknya bersama-sama dengan Ditlantas Polda Kepri akan mulai memberlakukan tilang elektronik.

"Diimbau kepada seluruh masyarakat Kepri untuk segera mengurus balik nama kendaraan bermotornya.

Karena, jika tilang elektronik sudah diberlakukan, dan masyarakat masih ada yang belum balik nama, dikhawatirkan ketika akan ditilang akan menyusahkan masyarakat itu sendiri," jelasnya.

Baca Juga: Awas Kelewat, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Cuma Sampai Tanggal Segini

Adapun masa berlaku program tersebut sampai dengan 30 September 2021.

"Jadi, diharapkan kepada seluruh masyarakat Kepri manfaatkan program relaksasi ini sebaik-baiknya.

"Jangan lupa 1 Juli 2021 datang dan bayar pajak kendaraan bermotor. Mumpung dipermudah," ajak Reni.

Yuk dipersiapkan bro, jangan sampai nyesel gak manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini.


Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul "Gratis Bea Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Mulai 1 Juli-30 September 2021"