Find Us On Social Media :

Tetap Buka Saat PPKM Darurat, Kapasitas Satpas SIM Berkurang Drastis

By Erwan Hartawan, Minggu, 4 Juli 2021 | 06:45 WIB
Satpas SIM tetap buka meski PPKM Darurat (IST)

MOTOR Plus-Online.com - Saat PPKM Darurat, Satpas SIM tetap buka melayani pembuatan dan perpanjang SIM, kapasitas yang mengajukan dibatasi.

PPKM Darurat terhitung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Hal ini membuat beberapa sektor ikut terkena pembatasan.

Salah satunya pelayanan dan operasional SIM.

Baca Juga: Jangan Coba-Coba Langgar PPKM Darurat, SIM dan Kartu Ini Bakal Ditahan

Baca Juga: Selama PPKM Darurat Masa Berlaku SIM Habis Dapat Dispensasi, Ini Batas Waktunya

Mengutip dari Kompas.com, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, Satpas SIM tetap buka.

Meski dibuka Satpas SIM ikut mengalami pembataasan.

“Bagi Satpas yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal,” ujar Djati.

“Sedangkan di luar wilayah zona merah dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal,” sambungnya.

Baca Juga: Jangan Kesiangan, Jadwal SIM Keliling Sabtu 3 Juli 2021 Cuma Sampai Jam Segini

Sementara untuk jam pelayanan Satpas SIM masih berlaku normal.

Diketahui Satpas dibuka mulai pukul 08:00 hingga 15:00 WIB

Diingatkan lagi adaAda lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.

Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemenrintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Enak Banget Bikin SIM Gak Usah Tes Teori dan Praktik, Polisi Bilang Begini

Selengkapnya, berikut biaya penerbitan SIM baru:

1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000

Lanjut untuk biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:

1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000

Baca Juga: Wuih SIM Gratis Masih Dibagi-bagi Polisi, Cepetan Urus Nih Syaratnya

Untuk mempermudah pengurusan, misal untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C, kepolisian telah memiliki aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melalui aplikasi yang bisa diunduh secara gratis ini, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja dan dapat mencegah terjadinya kerumunan orang.