Find Us On Social Media :

Ketemu Debt Collector Sok Jagoan Gak Usah Takut, Kontak Aja Ke Nomor Ini

By Galih Setiadi, Kamis, 15 Juli 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi debt collector (Instagram/@jakartainfo)

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan oknum debt collector 'nakal' juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui: