Find Us On Social Media :

Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Langsung Bayar Online Caranya Gampang

By , Kamis, 15 Juli 2021 | 16:00
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus cuma sampai tanggal segini. (GridOto.com)

Nah, bagi yang pajak kendaraan-nya jatuh tempo di tanggal tersebut, bisa melunasi pembayaran yang ditunggu sampai 20 Agustus 2021.

Aturan pemutihan pajak kendaraan Jakarta (Bapenda DKI Jakarta)

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada, Cepetan Urus Cuma Sampai Tanggal Segini

Eits, tetap bisa bayar pajak kendaraan meskipun PPKM darurat masih berlaku.

Pembayaran pajak kendaraan bisa manfaatkan aplikasi e-SAMSAT.

Seperti yang dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

"Untuk saat ini dapat menggunakan e-SAMSAT dengan pembayaran pajak menggunakan menu yang tersedia pada ATM milik bapak atau ibu," ucap Herlina mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lain Jangan Lupa Penuhi Syarat Ini

Ia juga menjelaskan batas maksimal durasi penukaran bukti bayar pajak kendaraan ke Kantor Samsat.

"Tukarkan bukti bayar tersebut ke kantor Samsat untuk ditukar dengan TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)" ucapnya.

"maksimal dalam waktu 30 hari setelah tanggal pembayaran. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tutur dia.

Adapun jika menggunakan aplikasi Si-Ondel (Samsat Online Delivery), tersedia layanan delivery yang akan dikirim driver ojek online.

Mekanisme pembayaran pajak kendaraan dengan aplikasi SI ONDEL. (Ditlantas Polda Metro Jaya)