Find Us On Social Media :

Belok Kiri di Persimpangan Wajib Ikuti Lampu Merah, Denda Pelanggarnya Ngeri

By Galih Setiadi, Jumat, 16 Juli 2021 | 11:30 WIB
Ingat, belok kiri wajib ikuti lampu merah atau lampu lalu lintas. (TribunJogja.com/Panji Purnandaru)

MOTOR Plus-online.com - Jangan nekat belok kiri langsung di persimpangan, wajib ikuti lampu lalu lintas atau lampu APILL.

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau dikenal lampu lalu lintas terpasang di persimpangan.

Mulai dari berhenti sampai jalan, diatur oleh lampu APILL.

Termasuk soal belok kiri, yang sempat jadi hangat dibicarakan.

Dulunya diatur dalam di PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 59 ayat 3, dimana boleh langsung belok kiri selama gak ada pengecualian.

Namun, saat ini belok kiri langsung di persimpangan sudah gak berlaku lagi.

Aturannya tertuang dalam Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 Ayat 3.

Nah, brother juga wajib sabar menunggu lampu APILL sampai hijau.

Baca Juga: Viral Rombongan Moge yang Dikawal Oknum Polisi Terobos Lampu Merah di Serpong, Polda Metro Langsung Turun Tangan

Baca Juga: Ramai Video Rombongan Moge Terobos Lampu Merah Sambil Dikawal Oknum Polisi, Bagaimana Cara Mendapatkan Kawalan Polisi