Find Us On Social Media :

Nunggak Cicilan Bisa Lunas Dengan Mengembalikan Motor ke Leasing, Begini Prosesnya

By Galih Setiadi, Sabtu, 17 Juli 2021 | 20:05 WIB
Ilustrasi nyerah bayar cicilan motor dan dikembalikan ke leasing. (Kompas.com)

"Surat keterangan tersebut berupa surat keterangan lunas yang sudah disepakati antara keduabelah pihak," kata Suwandi.

Selanjutnya, motor yang sudah dikembalikan ke leasing bisa dilelang.

"Kalau sudah dikembalikan, nanti unit tersebut bisa saja dilelang atau dijual," tuturnya.

Untuk proses mendapatkan surat keterangan lunas setelah pengembalian, masing-masing leasing punya cara berbeda.

Baca Juga: Kredit Motor Lewat Leasing atau Bank? Mana Lebih Menguntungkan

Jadi, kalau ingin mengembalikan motor supaya gak terbebani cicilan, tetap bisa asal ada surat keterangan lunas yang sudah diterbitkan leasing.

Hal itu sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Di mana hutang dianggap lunas dan surat keterangan lunas menjadi buktinya.