Dijelaskan dalam PP 60 2016, untuk penerbitan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 100.000.
Sementara untuk C1 dan C2 juga dengan harga yang sama, yakni Rp 100.000.
Artinya, memang tak ada perbedaan soal tarif.
Dijelaskan dalam PP 60 2016, untuk penerbitan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 100.000.
Sementara untuk C1 dan C2 juga dengan harga yang sama, yakni Rp 100.000.
Artinya, memang tak ada perbedaan soal tarif.