Find Us On Social Media :

Sah Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Jawa-Bali, Intip Aturannya

By Erwan Hartawan, Selasa, 20 Juli 2021 | 22:51 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat diperpanjang hingga 26 Juli 2021 (Instagram/@tmcpoldametro)

Setelah tanggal 25 Juli, nantinya pemerintag akan melakukan relaksasi pembatasan secara bertahap pada 26 Juli jika tren kasus Covid-19 menurun.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi lagi.

Adapun beberapa aturan kelonggaran pada tanggal 26 Juli sebagai berikut:

1. Pasar Tradisional dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Geger, Pemilik Bengkel Motor Disidang Karena Tetap Buka Saat PPKM Darurat

2. Pasar Tradisional yang bukan menjual kebutuhan sehari-hari dibuka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

3. Pedagang kaki lima, toko klontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya dibuka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.

4. Warung makan, pegadang kaki lima , lapak jajanan dan sejenisnya yang memakai ruang terbuka dibuka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat dan maksimum makan untuk pengunjung adalah 30 menit.

5. Untuk sektor esensial dan kritikal baik itu pemerintah maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah nantinya.