Find Us On Social Media :

Sah Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Jawa-Bali, Intip Aturannya

By Erwan Hartawan, Selasa, 20 Juli 2021 | 22:51 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat diperpanjang hingga 26 Juli 2021 (Instagram/@tmcpoldametro)

Motor Plus-Online.com - Sah Presiden Jokowi (Jokowi) memperpanjang PPKM Darurat Jawa-Bali.

PPKM Darurat diperpanjang hingga 5 hari ke depan.

Artinya bakal berakhir hingga 25 Juli 2021.

Jokowi mengatakan kebijakan ini diperpanjang karena tingkat penularan covid-19 yang masih tinggi.

Kebijakan ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di RS.

"Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," kata Jokowi saat menyampaikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

"Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," sambung dia.

Selain itu, pemerintah juga akan terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat Ini Dia Daftar Bantuan Pemerintah, Bikers Bisa Cek

Baca Juga: 5 Tips Ringan Merawat Sepeda Motor Kesayangan Saat Ada PPKM Darurat

Setelah tanggal 25 Juli, nantinya pemerintag akan melakukan relaksasi pembatasan secara bertahap pada 26 Juli jika tren kasus Covid-19 menurun.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi lagi.

Adapun beberapa aturan kelonggaran pada tanggal 26 Juli sebagai berikut:

1. Pasar Tradisional dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Geger, Pemilik Bengkel Motor Disidang Karena Tetap Buka Saat PPKM Darurat

2. Pasar Tradisional yang bukan menjual kebutuhan sehari-hari dibuka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

3. Pedagang kaki lima, toko klontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya dibuka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.

4. Warung makan, pegadang kaki lima , lapak jajanan dan sejenisnya yang memakai ruang terbuka dibuka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat dan maksimum makan untuk pengunjung adalah 30 menit.

5. Untuk sektor esensial dan kritikal baik itu pemerintah maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah nantinya.