Find Us On Social Media :

Bikin Debt Collector Banyak Gaya Mati Kutu, Minta Surat Ini Saat Tarik Kendaraan

By Galih Setiadi, Selasa, 27 Juli 2021 | 18:35 WIB
Ilustrasi debt collector tarik kendaraan (Dok. MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Jangan takut saat ditangih debt collector sok jagoan.

Bikin debt collector sok jagoan atau banyak gaya dijamin gak berkutik, tinggal minta surat ini.

Meskipun sudah ada aturannya, masih banyak oknum debt collector berulah.

Bahkan, oknum debt collector juga gak segan-segan pakai kekerasan.

Seperti kejadian yang berlangsung di Jalan Monang-Maning, Kota Denpasar Bali.

Debt collector menagih salah satu pemilik motor yang sudah menunggak satu tahun.

Saat di kantor, antara debt collector dan pemilik motor tidak menemui kesepakatan.

Keributan pun terjadi, hingga akhirnya yang menemani pemilik motor saat mendatangi kantor debt collector itu ditebas pelaku.

Baca Juga: Pantas Galak, Segini Upah Debt Collector Untuk Sekali Tarik Motor

Baca Juga: Hotman Paris Cecar Debt Collector Cara Tahu Motor Kredit Macet Jawabannya Bikin Kaget

Belajar dari kasus tersebut, sebetulnya sudah ada aturan soal penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector.

Ada beberapa dokumen yang wajib dibawa debt collector saat menarik kendaraan.

Seperti kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi Idris.

Baca Juga: Langsung Tepar, Oknum Ormas Duel Lawan Debt Collector Jadi Tontonan Pemotor

"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," tuturnya mengutip Kompas.com.

Untuk perusahaan pembiayaan atau leasing diwajibkan untuk mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur.

Surat peringatan tersebut berisi tentang kondisi kolektabilitas yang sudah macet.

"Sehingga tidak ada lagi dispute," ujar Riswinandi.

Baca Juga: Gawat Kalau Debt Collector Punya Helm Ini, Ini Kehebatan dan Harganya

Leasing boleh bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang.

Hal itu sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Meski begitu, pada pelaksanaannya debt collector selaku pihak ketiga kerap kali melakukan penagihan dilakukan dengan aksi yang tidak menyenangkan.

Makanya OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.

Baca Juga: Cekcok Debt Collector Gara-gara Motor Kreditan Berujung Pembacokan, Korban Tergeletak Berlumuran Darah

"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ucap Riswinandi.

Jadi gak perlu takut lagi ya bro, selama sesuai prosedur dan adanya kesepakatan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Wajibkan Debt Collector Bawa Surat Tugas dan Sertifikat Profesi dalam Penagihan Utang"