"Pemilik SIM CII dipastikan sudah memiliki kompetensi untuk mengendarai sepeda motor yang di bawah 250 cc ataupun 500 cc," lanjutnya.
Baca Juga: Jangan Asal Naik Motor, Cek SIM Anda Polisi Incar Kode Ini Jika Tak Sesuai Segera Bikin Baru
Namun, calon pemilik SIM CII harus menempuh serangkaian proses untuk mendapatkan SIM baru nantinya.
Syaratnya untuk mendapat SIM CI itu minimal harus sudah memiliki SIM C selama 1 tahun atau 12 bulan.
Begitu juga untuk mendapatkan SIM CII harus sudah memiliki SIM C1 selama 1 tahun.
Lalu, gimana dengan biaya pembuatan hingga perpanjang SIM CII nantinya?
Baca Juga: Bulan Depan Sudah Mulai Berlaku, Ujian Praktik SIM C1 Bakal Pakai Motor Ini
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku di wilayah Polri, untuk SIM C baru, ataupun SIM CI ataupun SIM CII tetap sama, PNBP-nya Rp 100 ribu," tutur Arief.
Aturan tersebut juga mengatur soal biaya perpanjang untuk masing-masing SIM.
Biaya perpanjang SIM untuk semua golongan sebesar Rp 75 ribu.
Untuk penggolongan SIM C akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Bulan Depan SIM C Akan Dibagi 3, Motor 500 Cc dan di Atas 500 Cc Harus Punya SIM C Jenis Ini
Masa sosialisasi penggolongan SIM C sampai dengan 19 Agustus 2021.