Find Us On Social Media :

Debt Collector Arogan Bakal Panas Dingin Gegara Aplikasi Ini Diminta Untuk Diblokir

By Galih Setiadi, Sabtu, 31 Juli 2021 | 20:15 WIB
Foto ilustrasi debt collector. (TribunJakarta.com)

MOTOR Plus-online.com - Kelakuan debt collector arogan atau sering beringas panas dingin alias panik.

Banyak komplotan debt collector sok jagoan yang masih menarik kendaraan gak sesuai prosedur.

Bahkan, di antara para debt collector tersebut pakai cara kekerasan.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya langkah serius untuk membasmi oknum debt collector tersebut.

OJK telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir sebuah aplikasi.

Namanya mata elang, aplikasi yang dipakai oleh debt collector saat penarikan objek sitaan.

Hal tersebut tercantum dalam surat permohonan OJK yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

"Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan informasi yang menyampaikan bahwa ada beberapa aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku," tulis surat tersebut, dikutip Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: Pantas Galak, Segini Upah Debt Collector Untuk Sekali Tarik Motor

Baca Juga: Ketemu Debt Collector Sok Jagoan Gak Usah Takut, Kontak Aja Ke Nomor Ini

Aplikasi mata elang yang dipakai debt collector dinyatakan melanggar dua aturan yang berlaku.

Hal itu sesuai surat yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo.

Pertama, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut menyebutkan, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat wajib melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Hotman Paris Cecar Debt Collector Cara Tahu Motor Kredit Macet Jawabannya Bikin Kaget

Kemudian mengacu Pasal 7 ayat (1) aturan tersebut, menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran, telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, atau tidak memberikan informasi pendaftaran.

Selain aturan tersebut, keberadaan aplikasi mata elang juga melanggar Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Mengacu pada aturan tersebut, eksekusi agunan wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan.

Terlebih lagi ada alasan di balik permintaan untuk memblokir aplikasi mata elang.

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Masih Banyak Berkeliaran, Ini Peringatan OJK

Dalam hal terjadi eksekusi agunan, perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan kepada debitur informasi mengenai outstanding pokok terutang, bunga yang terutang, denda yang terutang, biaya terkait eksekusi agunan, dan mekanisme penjualan agunan dalam hal debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat," tulis OJK.

Berikut daftar aplikasi mata elang yang OJK minta untuk diblokir:

Contoh aplikasi mata elang debt collector (Google Play Store)

Semoga dengan adanya langkah ini, proses penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector bisa lebih baik lagi.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Penagih Utang"