Find Us On Social Media :

Ini Syarat Perjalanan Darat Selama PPKM Level 4 Diperpanjang, Buruan Diurus

By Galih Setiadi, Selasa, 3 Agustus 2021 | 10:10 WIB
Ilustrasi penyekatan selama pemberlakuan PPKM (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Resmi diumumkan, aturan PPKM diperpanjang cek syarat perjalanan darat.

Kabar penting buat bikers, terutama yang sering melakukan perjalanan selama penerapan PPKM.

Aturan PPKM level 4 resmi diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM level 4 disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agutus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas di masing-masing daerah," kata Jokowi dalam siaran resminya via YouTube Sekretariat Presiden.

Dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4, otomatis syarat dan aturan perjalanan, terutama untuk sektor transportasi darat, masih berlaku yang mengacu pada Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Sementara masih sama, mengacu pada SE yang ada (56). Tapi kalau ada perubahan akan tergantung dari SE Satgas Covid-19," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Nasib Bengkel Motor Dan Ojol Setelah Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus

Baca Juga: Ini Ciri Orang Dapat Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta Ditransfer Minggu Ini, Buruan Cek Saldo ATM

Seperti diketahui, dalam SE 56 aturan perjalanan dengan transportasi darat, untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali, kurang lebih masih sama dengan sebelumnya.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat, baik pribadi dan umum, sampai angkutan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

Sedangkan perjalanan di daerah dengan kategori PPKM level 1 dan level 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau Antigen maksimal 1x24 jam.

Bagi perjalanan rutin di wilayah aglomerasi layaknya Jabodetabek, hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Pilihan Harga Motor Matic Bekas di Bawah Rp 6 Juta Saat PPKM, Ada BeAT Tahun Segini

Syarat hasil tes negatif tak menjadi keharusan, namun wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.

Bisa juga surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan).

Lalu syarat itu harus berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Tak hanya itu, SE 56 juga mengatur soal pembatasan terkait penumpang yang diterapkan baik untuk mobil pribadi dan transportasi umum.

Baca Juga: Bawa Pulang Motor Murah Saat PPKM, Motor Matic 155 cc Dilelang Segini

Berikut ketentuannya:

1. Maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.

2. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3.

3. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.

Baca Juga: Wow Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Selama PPKM Level 4, Simak Caranya

Pemerintah melalui Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, salah satunya memuat tentang aturan perjalanan di wilayah aglomerasi, seperti Jakarta dan sekitarnya.

Pada kedua Surat Edaran tersebut dijelaskan, khusus masyarakat yang melakukan perjalanan rutin dengan moda transportasi darat di wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis PCR atau rapid antigen.

Sebagai gantinya, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan hanya diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Perjalanan lainnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 Diperpanjang, Syarat Perjalanan Darat Masih Berlaku"