Find Us On Social Media :

Asyik SIM Mati Selama PPKM Level 4 Cukup Diperpanjang, Biaya Resminya Cuma Segini

By Galih Setiadi, Sabtu, 7 Agustus 2021 | 07:45 WIB
Ilustrasi SIM (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Gak perlu bingung apalagi khawatir SIM mati selama PPKM.

Asyik banget SIM mati selama PPKM gak perlu bikin SIM baru.

Tinggal perpanjang SIM sesuai aturan dan biaya resminya murah banget.

Kabar gembira bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), yuk disimak sampai selesai.

Korlantas Polri kasih dispensasi atau keringanan pemilik SIM yang habis masa berlakunya.

Namun dispensasi tersebut bagi yang masa berlaku SIM-nya habis selama PPKM level 4.

Hal itu sesuai telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021

Sebab, aturan terkait sangat membatasi mobilitas warga guna menekan potensi penyebaran virus corona termasuk bagi pemilik SIM yang ingin melaksanakan perpanjangan di lokasi Satpas maupun SIM Keliling.

Baca Juga: SIM Mati Enggak Ditilang Polisi Saat Kena Razia Selama PPKM Level 4

Baca Juga: Foto di SIM Rusak Atau Sudah Mulai Pudar, Bisa Kok Foto Ulang Tinggal Siapkan Uang Segini

Hal itu dijelaskan Kepala Sub-Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.

"Sejalan dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 pada 3-9 Agustus 2021, maka bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku di tanggal itu bisa diperpajangan pada 11-18 Juli 2021," ucapnya mengutip Kompas.com.

Pada awalnya PPKM Level 4 berlaku selama 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.

Tapi menimbang berbagai hal, pemerintah akhirnya melakukan perpanjangan pada 3-9 Agustus 2021.

Baca Juga: Awal Agustus 2021 Mulai Berlaku, Segini Biaya Bikin SIM CI dan SIM CII, Tarif Perpanjang Rp 75 Ribu

Walau demikian, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM darurat harus segera melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan.

Apabila pemilik abai satu hari saja, maka harus dilakukan mekanisme pembuatan baru, bukan perpanjangan lagi

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ujar Djati.

Baca Juga: Penggolongan SIM C Diterapkan Sebentar Lagi, Pemakai Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM

Jangan lupa siapkan biaya untuk perpanjang SIM di layanan seperti mobil SIM keliling.

Biaya perpanjang SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk perpanjang SIM A dikenakan Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu.

Selain itu ada biaya kesehatan dan asuransi masing-masing Rp 25 ribu dan Rp 30 ribu.

Baca Juga: SIM Jaman Dulu Ternyata Begini Bentuknya, Susah Masuk Dompet Nih!

Jadi, total biaya perpanjang SIM C dikenakan Rp 130 ribu, dan Rp 135 ribu untuk SIM A.

Tunggu apalagi, jangan lupa dicek dan diurus SIM brother secepatnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Perpanjangan Masa Berlaku SIM Selama PPKM Level 4 Dimulai 11 Juli 2021"