Find Us On Social Media :

Jangan Nekat Tolong Korban Kecelakaan Sembarangan, Ancaman Penjara Segini Menanti

By Muhammad Mavellyno Vedhitya,Galih Setiadi, Sabtu, 14 Agustus 2021 | 18:30 WIB
Ilustrasi evakuasi korban kecelakaan (Tribun Manado)

Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya, AKPB Fahri Siregar buka suara soal menolong korban kecelakaan.

"Aturan menolong orang yang membutuhkan pertolongan ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 531," ungkapnya dikutip dari GridOto.com.

Menurut aturan itu, dijelaskan bahwa barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan.

Bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 Jika orang yang perlu ditolong itu mati.

Memang angka dendanya kecil sebab ini merupakan pasal lama alias bukan salah ketik.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Moge Tabrak Motor Matic di Bintaro, Berujung Maut

Namun pasal ini diberikan catatan mengenai penggunaannya, apabila seseorang hendak memberikan pertolongan kepada orang yang mengalami kecelakaan.

Perlu diperhatikan, alangkah baiknya kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya dan korban yang ditolong.

Misal, sesorang tidak dapat menolong korban dengan tenaganya sendiri, maka Ia dapat meminta bantuan kepada orang lain yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.

Lain halnya jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan, menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain lalu tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.

Baca Juga: Terungkap Fakta-fakta yang Memberatkan Sopir Penabrak Remaja Hingga Tewas Harusnya Lebih dari 2 Tahun Penjara