Find Us On Social Media :

Intip Daftar Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil-genap di Jakarta

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Minggu, 15 Agustus 2021 | 14:36 WIB
Ilustrasi Ganjil-genap diJakarta (kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Intip nih daftar kendaraan yang kebal ganjil-genap di Jakarta.

Pemerintah DKI Jakarta akhirnya kembali menerapkan aturan ganjil-genap.

Aturan ini diatur dalam SK Kadishub Nomor 320.

Ganjil-genap ini sejalan dengan PPKM Level 4 yang diperpanjang.

Artinya ganjil-genap baru akan berakhir pada 16 Agustus 2021.

Waktu pemberlakuannya pun lebih lama yakni mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Namun ganjil-genap hanya berlaku di 8 ruas jalan, sebagai berikut:

1. Jl. Jenderal Sudirman

2. Jl. M. H. Tamrin

3. Jl. Medan Merdeka Barat

4. Jl. Majapahit

5. Jl. Gajah Mada

6. Jl. Pintu Besar Selatan

7. Jl. Hayam Wuruk

8. Jl. Jenderal Gatot Subroto

Baca Juga: PPKM Level 4, Catat 2 Kota di Jawa Barat yang Terapkan Ganjil-genap

Baca Juga: Ganjil Genap Mulai Berlaku Lagi Hari Ini di DKI Jakarta, Apakah Berlaku Juga Buat Bikers?

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, transportasi yang sifatnya emergency, termasuk juga untuk keamanan, untuk bantuan kesehatan masih diperbolehkan.

"Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Dan selalu mematuhi rambu lalu lintas serta ikuti petunjuk petugas di lapangan dan menjaga keselamatan," kata Syafrin dikutip dari GridOto.com.

Nah ini daftar kendaraan yang kebal ganjil-genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Ambulans

3. Pemamdam kebakaran

4. Kendaraan angkutan (plat kuning)

5. Kendaraan listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tertinggi seperti Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Ketua MA, MK, Komisi Yudisial dan BPK

9. Kendaraan Dinas TNI dan Polisi

10. Kendaraan pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu Negara.

Baca Juga: Ganjil-genap Jakarta Kembali Berlaku, Pelanggar Bisa Kena Tilang?

11. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan Polri

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid

16. Kendaraan pengangkut Tabung Oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut Logistik.