Find Us On Social Media :

Jangan Ganti Pelat Nomor Pakai Stiker Biar Kelihatan Keren, Kalau Ketahuan Polisi Bisa Didenda Sampai Segini

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Selasa, 17 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Gambar ilustrasi pelat nomor motor. Jangan Ganti Pelat Nomor Pakai Stiker Biar Kelihatan Keren, Kalau Kelihatan Polisi Bisa Didenda Sampai Segini (Fadhliansyah/MOTOR Plus)

Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," tutupnya.