Find Us On Social Media :

Masih Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Denda, Cepetan Bayar Ini Syaratnya

By Galih Setiadi, Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:19 WIB
Ilustrasi STNK. Ada diskon pajak kendaraan dan bebas denda, ini syaratnya (Tribunnews.com)

"Program Triple Untung Plus ini salah satunya ya tadi untuk meringankan wajib pajak di masa pandemi ini." tuturnya dikutip dari Kompas.com.

"Jadi dia tidak perlu membayar denda, hanya bayar pokoknya saja," lanjutnya.

Keuntungan program ini yakni bebas denda PKB, BBNKB kedua dan seterusnya.

Lalu bebas pajak kendaraan untuk tahun kelima bagi penunggak pajak.

Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat (Instagram.com/bapenda.jabar)

Baca Juga: Enak Banget Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta, Buruan Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini

"Dan kita juga ada diskonnya untuk wajib pajak yang taat." ungkapnya

"Artinya, satu bulan sebelum jatuh tempo itu diberikan 2 persen cash back diskonnya, dan setinggi-tingginya 6 bulan sebelum jatuh tempo diberikan 10 persen," ucap dia.

Bagi wajib pajak atau masyarakat yang membeli kendaraan baru diberikan diskon 2,5 persen.

Adapun program Triple Untung Plus ini berlangsung sejak 1 Agustus 2021.

Baca Juga: 10 Provinsi Kasih Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Rugi Banget Kalo Kelewat