Find Us On Social Media :

Viral Video Pemotor Duel Lawan Pengemudi Fortuner Driver Ojol Sampai Turun Tangan, Spion Mobil Hancur

By Galih Setiadi, Kamis, 26 Agustus 2021 | 13:15 WIB
Pemotor duel sama sopir mobil dipisahin driver ojol (Instagram.com/jurnalwarga)

Kericuhan yang berupa lontaran kata-kata kasar di jalan raya atau keributan bisa dijerat dengan dua pasal sekaligus.

Pasal yang mengatur adalah Pasal 310-321 KUHP tentang Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik.

Atau Pasal lainnya yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Lontaran kata-kata kasar antar pengendara di jalan raya termasuk ke dalam enghinaan/pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 – Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Baca Juga: Tegang, Video Ambulans Bawa Bayi Kritis Dihalangi Pemotor Oknum TNI

Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”.

Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit (pijn/pain) yang dialami, tetapi tidak sampai mengakibatkan luka berat atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka berat, maka penganiayaan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.