Find Us On Social Media :

Makin Enteng Bayar Pajak Kendaraan Ada Diskon dan Bebas Denda, Catat Masa Berlakunya

By Galih Setiadi, Jumat, 27 Agustus 2021 | 12:10 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan (Warta Kota)

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tahun pajak di bawah tahun 2021 dan dengan periode pembayaran Agustus sampai September akan mendapatkan keringanan sebesar 5 persen.

Masih dengan tahun pajak di bawah 2021, sanksi administrasinya atau denda pajak kendaran dihapus.

Lalu pembayaran PKB dengan tahun pajak 2021 dan periode pembayaran Agustus akan mendapatkan keringanan sebesar 10 persen.

Untuk sanksi administrasi tidak dihapuskan atau tetap wajib dibayar.

Baca Juga: Jangan Takut Duit Kurang, Beberapa Daerah Ini Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Plus Diskon

Buat pembayaran PKB dengan tahun pajak 2021 dan periode pembayaran September akan mendapatkan keringanan sebesar 5 persen.

Program keringanan pajak kendaraan di DKI Jakarta (Instagram.com/humaspajakjakarta)

Kemudian untuk sanksi administrasi tidak dihapuskan.

Sementara pembayaran BBNKB untuk kriteria penyerahan kedua dan dengan periode pembayaran Agustus sampai dengan Desember akan mendapatkan keringanan sebesar 50 persen.

Kemudian sanksi administrasinya dihapuskan.

Baca Juga: Lagi Ada Pemutihan, Bikers yang Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Harus Ikuti Sistem Ganjil Genap di Samsat