Untuk sanksi administrasi tidak dihapuskan atau tetap wajib dibayar.
Buat pembayaran PKB dengan tahun pajak 2021 dan periode pembayaran September akan mendapatkan keringanan sebesar 5 persen.
Program keringanan pajak kendaraan di DKI Jakarta (Instagram.com/humaspajakjakarta)
Kemudian untuk sanksi administrasi tidak dihapuskan.
Sementara pembayaran BBNKB untuk kriteria penyerahan kedua dan dengan periode pembayaran Agustus sampai dengan Desember akan mendapatkan keringanan sebesar 50 persen.
Kemudian sanksi administrasinya dihapuskan.
Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu bilang kebijakan diberikan bersamaan dengan perayaan HUT RI ke-76 yang resmi diundangkan sejak 16 Agustus 2021.
Sementara aturan ini memberikan keringanan pembayaran pajak di wilayah DKI Jakarta sekaligus menghapuskan sanksi administrasi.
"Saat ini Pemprov DKI Jakarta mempunyai kebijakan insentif fiskal tahun 2021 di Pergub 60 Tahun 2021, termasuk untuk PKB dan BBNKB," tuturnya mengutip Kompas.com.
Insentif atau keringanan ini berlaku selama pembayaran pajak kendaraan periode Agustus hingga September 2021.
Baca Juga: Sebelum ke Samsat Cek Pajak Kendaraan Lewat Online, Begini Caranya