Find Us On Social Media :

Cuma Pakai HP Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah ke Samsat, Buruan Diurus Nih Caranya

By Galih Setiadi, Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:45 WIB
Foto ilustrasi STNK. Buruan bayar pajak kendaraan gak repot harus ke Samsat, begini caranya. (GridOto.com)

Simak cara bayar pajak kendaraan online via aplikasi Signal:

1. Download aplikasi Signal di Playstore

2. Setelah terinstal di smartphone, ikuti langkah dalam lakukan pengaktifan aplikasi Signal dengan menyiapkan NIK dan nomer HP yang hendak didaftarkan.

3. Daftarkan kendaraan dalam aplikasi Signal untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Lebih enaknya lagi, aplikasi Signal bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan untuk lakukan pembayaran pajak.

Aplikasi Signal bisa buat bayar pajak kendaraan, gak harus capek-capek ke Samsat. (NTMC Polri)

Baca Juga: Cegah Covid-19, Bikers yang Mau Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Wilayah Ini Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Kalau langkah-langkah di atas sudah dipenuhi, baru bisa membayar pajak kendaraan.

Tapi brother harus tahu, Aplikasi Signal cuma untuk mengeluarkan kode pembayaran.

Nantinya brother tetap melewati proses pembayaran pajak kendaraan lewat bank yang ditunjuk.

Tapi tenang saja, pembayaran bisa melalui sistem M-Banking.

Baca Juga: Makin Enteng Bayar Pajak Kendaraan Ada Diskon dan Bebas Denda, Catat Masa Berlakunya