Find Us On Social Media :

Mumpung Masih Diskon Cepetan Bayar Pajak Kendaraan, Awas Kelupaan Nih Syaratnya

By , Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:35
Ilustrasi lembar STNK. Buruan bayar pajak kendaraan mumpung masih diskon. (MOTOR Plus Online/Galih)

Sementara bayar pajak kendaraan di bulan September 2021 akan dikenai diskon 5 persen.

Program diskon pajak kendaraan dan keringanan lainnya di DKI Jakarta. (Instagram.com/humaspajakjakarta)

Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Buruan Bayar Hadiahnya Bikin Ngiler

Selain penerapan diskon pajak kendaraan, penghapusan denda pajak juga beda.

Untuk pembayaran Agustus sampai September akan dihapus sanksi administrasinya.

Sedangkan pembayaran di bulan Agustus denda pajak kendaraan tetap ada.

Adapun pembayaran pajak kendaraan di bulan September bakal dikenai keringanan 5 persen, namun sanksi administrasi tidak dihapuskan.

Baca Juga: Awas Pemutihan Pajak Kendaraan Jangan Disalahartikan, Nih Faktanya

Selain diskon dan penghapusan denda pajak, pihaknya juga punya keringanan lainnya.

Yaitu keringanan sebesar 50 persen untuk pembayaran BBNKB untuk kriteria penyerahan kedua dan dengan periode pembayaran Agustus sampai dengan Desember

Untuk pembayaran di periode ini, denda atau sanksi administrasinya dibebaskan.

Buat brother yang tinggal di DKI Jakarta, buruan manfaatin keringanan pajak kendaraan ini ya!