Find Us On Social Media :

Mumpung Masih Diskon Cepetan Bayar Pajak Kendaraan, Awas Kelupaan Nih Syaratnya

By Galih Setiadi, Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:35 WIB
Ilustrasi lembar STNK. Buruan bayar pajak kendaraan mumpung masih diskon. (MOTOR Plus Online/Galih)

Selain diskon dan penghapusan denda pajak, pihaknya juga punya keringanan lainnya.

Yaitu keringanan sebesar 50 persen untuk pembayaran BBNKB untuk kriteria penyerahan kedua dan dengan periode pembayaran Agustus sampai dengan Desember

Untuk pembayaran di periode ini, denda atau sanksi administrasinya dibebaskan.

Buat brother yang tinggal di DKI Jakarta, buruan manfaatin keringanan pajak kendaraan ini ya!