Find Us On Social Media :

4 Dokumen Wajib Debt Collector Saat Tarik Motor Nunggak Cicilan, Dijamin Gak Bakal Sok Jagoan Lagi

By Galih Setiadi, Kamis, 9 September 2021 | 07:30 WIB
Ilustrasi debt collector (Istimewa)

"OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang melanggar," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap.

Mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Sekalipun brother ketemu debt collector arogan, tinggal lapor saja.

Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Gak Jadi Rampas Motor Kredit di Jalan Gara-gara Ditanya Hal Ini

Pengaduan debt collector ‘nakal’ bisa dilakukan lewat OJK melalui:

- Call center 157

- Email pengaduan: konsumen@ojk.go.id

- Form pengaduan: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Makanya debt collector wajib membawa beberapa dokumen saat tarik motor.

Baca Juga: Kayak Debt Collector, Pembalap MotoGP Ini Menagih Motor Karena Podium