Find Us On Social Media :

Uang Rp 1,2 Juta Dibagikan Buat PKL dan Pemilik Warteg, Ini 4 Syarat Gampang Buat Dapetinnya

By Fadhliansyah, Sabtu, 11 September 2021 | 12:45 WIB
Foto ilustrasi uang tunai. Uang Rp 1,2 Juta Dibagikan Buat PKL dan Pemilik Warteg, Ini 4 Syarat Gampang Buat Dapetinnya (Tribunnews.com)

- Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK

- Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cara Mendapatkan Bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Pemilik Warteg, Pastikan 4 Syarat Ini Terpenuhi