4. Provinsi Kalimantan Tengah
Keringanan pajak kendaraan juga digelar oleh Pemprov Kalimantan Tengah, yaitu:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun ke-2 dan seterusnya
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pajak progresif untuk mobil ke-3 dan seterusnya.
Bagi yang tinggal di Kalimantan Tengah jangan lupa manfaatkan, batas akhir sampai 25 Oktober 2021.
Baca Juga: Tanpa KTP, STNK Dan BPKB Asli Bisa Bayar Pajak Motor, Dijamin Aman Dan Gampang
5. Provinsi Kalimantan Utara
Ada beberapa keringanan pajak kendaraan yang diadakan Pemprov Kalimantan Utara, yaitu:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Diskon 20 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Adapun masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021
Baca Juga: Pakai E-Samdes, Warga Desa Bayar Pajak Kendaraan Gak Perlu Jauh-jauh