Find Us On Social Media :

Operasi Patuh Jaya 2021 Sebentar Lagi, Ingat Polisi Incar Helm Dengan Logo 3 Huruf Kalau Janggal Jangan Dipakai

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 16 September 2021 | 16:55 WIB
Operasi Patuh Jaya 2021 sebentar lagi, bikers ingat polisi incar helm dengan logo 3 huruf, kalau enggak ada jangan dipakai bro! (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Operasi Patuh Jaya 2021 sebentar lagi, bikers ingat polisi incar helm dengan logo 3 huruf, kalau enggak ada jangan dipakai bro!

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melakukan razia besar-besaran, yakni Operasi Patuh Jaya 2021.

Operasi Patuh Jaya 2021 akan diselenggarakan mulai tanggal 20 September 2021 hingga 3 Oktober 2021.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Iya benar kegiatan ini akan dilakukan pada 20 September 2021 hingga 3 Oktober 2021," kata Sambodo.

Salah satu pelanggaran yang masuk dalam target Operasi Patuh Jaya 2021 adalah pemotor yang tidak menggunakan helm dengan logo 3 huruf alias logo SNI.

Polisi yang teliti bukan saja melihat anda pakai helm atau tidak tapi memperhatikan juga logo di helm.

Sebab logo di helm tersebut menyangkut keselamatan seseorang dalam berkendara.

Baca Juga: Siap-siap, Polisi Akan Gelar Operasi Patuh Jaya 2021, Catat Tanggalnya

Baca Juga: Polisi Gelar Razia Besar-besaran, Incar Pemotor Yang Melanggar Hal Ini

Kalau tidak ada logo yang sesuai standar di helm tersebut dikhawatirkan tidak safety karena tidak kuat menahan benturan.

Yang perlu diingat pemotor harus mengenakan helm berlogo 3 huruf atau SNI.

Kewajiban menggunakan helm SNI diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi:

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.

Perhatikan logo 3 huruf atau logo SNI harus diembos. Jika hanya stiker bisa ditilang (AONG)

Baca Juga: Jadi Incaran Polisi Saat Razia Gabungan, Apa Sih Kepanjangan SNI?

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Awas Helm Berlogo SNI Tetap Ditilang Saat Razia Gabungan, Loh Kok Bisa?

Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.