Find Us On Social Media :

Enaknya Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Denda Pajak Dihapus, Buruan Urus Ini Syaratnya

By , Rabu, 22 September 2021 | 12:15
Ilustrasi STNK. Diskon pajak kendaraan sampai penghapusan denda pajak masih berlaku. (Otofemale.grid.id)

Pemberian diskon PKB ditujukan untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya berada pada rentang periode Oktober 2021 hingga Januari 2022.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Telat Bisa Ditilang Polisi

Penerapan diskon pajak kendaraan sampai bebas denda pajak di Banten. (Instagram.com/bapenda.banten)

Dengan kata lain, diskon diberikan untuk mereka yang membayar pajak kendaraannya lebih awal.

Lebih rinci, diskon PKB sebesar 2 persen ditujukan untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya pada bulan Oktober 2021

Lalu diskon 4 persen untuk yang masa jatuh tempo pajaknya pada November 2021.

Dilanjut diskon 6 persen untuk kendaraan dengan masa jatuh tempo pajak pada Desember 2021.

Baca Juga: Tanpa KTP, STNK Dan BPKB Asli Bisa Bayar Pajak Motor, Dijamin Aman Dan Gampang

Lantas yang terakhir, diskon 10 persen untuk kendaraan dengan masa jatuh tempo pajak pada Januari 2022.

Untuk program pemutihan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, yang dihapuskan hanyalah dendanya saja.

Besaran pokok pajak kendaraan masih menjadi kewajiban untuk dilunasi.

Pemilik kendaraan tersebut hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: DKI Jakarta, Banten dan 13 Daerah Lain Bebaskan Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama