Find Us On Social Media :

Asyik Bisa Gak Ada Razia Lagi, Polisi Bisa Tilang Pemotor Lewat Rekaman Hp

By Indra Fikri, Selasa, 28 September 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. Bisa enggak ada razia kendaraan lagi nih, namun polisi bisa menilang pemotor dari rekaman handphone. (siamvariety.com)

MOTOR Plus-online.com - Bisa enggak ada razia kendaraan lagi nih, namun polisi bisa menilang pemotor dari rekaman handphone.

Saat ini, banyak pelanggar lalu lintas yang terabadikan lewat hp, action cam ataupun dashcam.

Seperti menerobos lampu lalu lintas, lawan arus, berboncengan tiga, tidak menggunakan helm dan sebagainya.

Biasanya, rekaman pelanggaran tersebut ujung-ujungnya hanya jadi bahan hujatan di media sosial.

Daripada hanya ramai di media sosial, apakah polisi bisa menindaklanjuti pelanggaran yang terekam dalam video?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengaku akan mempelajari hal tersebut.

Menurutnya, jika nantinya cara itu bisa memperkecil pelanggaran tidak menutup kemungkinan akan dijadikan satu sistem dengan ETLE.

"Ada beberapa masyarakat mengusulkan apakah bisa, jika melihat pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas kita abadikan lewat handphone untuk diberikan ke pusat ETLE agar ditindak lebih lanjut?" buka AKBP Argo Wiyono.

Baca Juga: Polisi Gak Main-main Lagi, Tilang Elektronik Lebih Ketat Buru Pemotor

Baca Juga: Tilang Elektronik Tahap 3 Akan Dibuat, Lebih Canggih Saat Menangkap Pelanggaran yang Dibuat Pemotor

"Jika pelat nomor dan pelanggarannya terlihat jelas, itu sebenarnya bisa saja. Ini menarik akan kita kaji dan diskusikan. Kalau memang bisa nantinya semua akan kirim video," sambungnya dikutip dari GridOto.com.

AKBP Argo Wiyono menyontohkan, misal ada pemotor tidak pakai helm dan berboncengan tiga itu bisa saja direkam dan dikirim ke petugas untuk meminta penggendara tersebut ditilang.

Untuk itu, Argo meminta masyarakat mematuhi rambu-rambu dan aturan berlalu lintas.

"Jika sedang mengendarai kendaraan, masyarakat harus taat aturan, cek dahulu kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalan, itu untuk keselamatannya dijalan raya,” tegas AKBP Argo.

Mantan Kasat Patwal Polda Metro Jaya ini juga menambahkan, semua aturan yang diberlakukan pemerintah bertujuan untuk keselamatan pengendara.

Dia juga berharap masyarakat menaati rambu-rambu yang sudah ada.

“Sebetulnya adanya aturan yang diberlakukan pemerintah itu untuk mereka sendiri. Karena ini menyangkut keselamatan dan tertib berlalu lintas," jelasnya.

"Tetapi masih saja kita jumpai ada yang tidak melaksanakan aturan itu dijalan. Harusnya mereka taat,” tutup AKBP Argo.

Baca Juga: Heboh Pakai Pelat Nomor RF Bakal Kebal Tilang? Begini Kata Polisi