Find Us On Social Media :

Asyiknya Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Jangan Lewat Tanggal Segini Cepetan Urus

By Galih Setiadi, Sabtu, 2 Oktober 2021 | 07:55 WIB
Foto Ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan bebas denda, catat masa berlakunya. (Fadhli/MOTOR Plus)

Selain menstimulus usaha masyarakat, kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pada 2021 Bakeuda menargetkan PAD sebesar Rp 752 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 634,7 miliar berasal dari pajak daerah.

"Untuk pajak daerah saja hingga Triwulan III sudah 75 persen. Mudah-mudahan target bisa tercapai," pungkasnya.

Brother yang tinggal di daearah Bangka Belitung, buruan manfaatkan program keringanan pajak kendaraan ini ya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Babel Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Akhir Tahun"