Find Us On Social Media :

Bulan Ini Diskon Pajak Kendaraan Diberlakukan Lagi Sampai Tanggal Segini, Cepetan Urus

By Galih Setiadi, Selasa, 5 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Ilustrasi STNK BPKB dan KTP. Diskon pajak kendaraan kembali diadakan. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira diskon pajak kendaraan jadi diberlakukan lagi.

Mulai bulan ini diskon pajak kendaraan diberlakukan sampai tanggal segini, buruan manfaatkan bro.

Enak banget lagi ada potongan alias diskon pajak kendaraan, yang ditunggu-tunggu bikers dan warga lainnya.

Eits, enggak cuma diskon pajak kendaraan saja yang digelar, ada keringanan lainnya.

Kabar gembira tersebut kembali diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Perpanjangan ini sendiri ditetapkan melalui Pergub Nomor 46 Tahun 2021.

Aturan tersebut berisi tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Siapin KTP, STNK Dan BPKB 13 Daerah Kasih Pemutihan Hingga Diskon Pajak Kendaraan

Baca Juga: Asyiknya Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Jangan Lewat Tanggal Segini Cepetan Urus

Hal itu dijelaskan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Bapenda Bali, I Made Santha.

"Kebijakan itu sebenarnya berakhir 3 September 2021 sudah terakhir. Namun Bapak Gubernur melakukan evaluasi capaian itu sampai dengan 1 Oktober secara devinisi pendapatan. Sehingga diperpanjang sampai 17 Desember 2021," jelas dia.

Ada ketentuan dalam diskon pajak kendaraan di wilayah Bali.

Ia menyebut bahwa diskon pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja.

Baca Juga: Asyik Banget Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Besok, Catat Masa Berlakunya

Sementara untuk pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

"Kebijakan ini hanya berlalu selama dua bulan," ujar dia.

Pihaknya juga menyebut bahwa kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersamaan dengan 2 kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya yakni Kebijakan Gratis BBNKN II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September sampai dengan 17 Desember 2021.

"Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali," ucapnya.

Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun, Langsung Bawa Dokumen Ini Saat ke Samsat Buat Mengurusnya

Kemudian juga kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan yang berlangsung sejak 8 Juni 2021 lalu sampai dengan 17 Desember 2021 mendatang.

Disebutkan dengan kebijakan tersebut masyarakat sesungguhnya memiliki itikad yang baik dalam kewajibannya membayar pajak

Lantaran terkendala beban ekonomi yang sangat berat di masa pandemi sekarang ini membuat masyarakat menundanya.

"Harapan kami akan tetap memberikan keringanan kepada masyarakat. Saat mereka belum memiliki uang. Pemerintah tetap memberikan keringanan sebagai bentuk respon." ucapnya.

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama

Tidak semata-mata upaya pemerintah daerah dari bayar pajaknya, namun perputaran uang di masyarakat itu sendiri diperhitungkan," tegas Dewa Indra.

Ia pun melanjutkan dengan semangat masyarakat yang ada.

Tugas pihaknya semua membantu kebijakan ini tersosialisasi dengan baik.

"Memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Semuanya harus bisa memberikan pelayanan yang cepat. Tidak bertele-tele," ujarnya.

Ketiga kebijakan tersebut menurutnya bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak tiga tahun ke atas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak (clear pajak) serta sebagai bentuk keberpihakan pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "Pemprov Bali Kembali Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan dan Pemutihan"