Find Us On Social Media :

Aturan PPKM Lanjut Lagi, Ternyata Orang Ini Dikecualikan dari Kartu Vaksin Saat Lakukan Perjalanan

By Galih Setiadi, Rabu, 6 Oktober 2021 | 07:45 WIB
Ilustrasi penjagaan selama penerapan aturan PPKM (A. Ridho/ MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Kembali diperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ada yang dikecualikan soal memiliki kartu vaksin.

Seperti yang brother tahu, aturan PPKM level 2-4 lanjut alias diperpanjang lagi.

Masa penerapan PPKM level 2 sampai 4 berlaku selama 2 minggu ke depan.

Atau dengan kata lain, aturan PPKM berlaku dari tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021.

Perpanjangan PPKM dilakukan sebagi langkah antisipasi menjaga tren kasus Covid-19 yang mulai membaik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan mengatakan, konsisi saat sudah menujukkan perbaikan selama dua minggu ke belakang.

"Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan kasus konfirmasi Jawa Bali juga menunjukkan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 juli lalu," ujar Luhut dalam keterangan resminya, Senin (4/10/2021).

Beberapa penyesuaian baru dilakukan, namun untuk perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi umum, khususnya sektor darat, sampai saat ini belum ada perubahan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mau Keluar Kota Pakai Motor Jangan Lupa Syarat Ini

Baca Juga: Simak Bro, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga Tanggal Segini, Nih Daftar Wilayah Lengkapnya

Artinya, aturan berpergian dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum, secara garis besar masih sama

Tak ada revisi atau tambahan baru mengenai syarat dan lain sebagainya.

Hal itu dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.

"Belum ada perubahan, kita mengikuti saja. Kalau ada perubahan dari Satgas, kami juga akan lakukan penyesuaian," ucapnya.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Satu Daerah Masuk Level 1 alias New Normal

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati

"Payung regulasinya akan mengikuti instruksi Mendagri, kita tunggu," kata Adita.

Seperti diketahui, aturan berpergian menggunakan transportasi darat, baik pribadi atau umum, untuk perjalanan jarak jauh, telah tertuang pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 56 Tahun 2021.

Kebijakan tersebut mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.

Baca Juga: Bikers Catat PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Apa Saja Aturannya?

Aturan atau syarat perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai beriku

Khusus penumpang transportasi umum diwajibkan menerapkan aplikasi PeduliLindungi, dan untuk mencegah keramaian dan kepadatan, pada tempat-tempat wisata diberlakukan ganjil genap.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang Lagi, Bagaimana Aturan dan Syarat Perjalanan Darat?"