Find Us On Social Media :

Sekarang Debt Collector Bisa Tarik Motor Tanpa Proses Pengadilan, Tapi Wajib Lakukan Ini

By Galih Setiadi, Jumat, 8 Oktober 2021 | 12:45 WIB
Ilustrasi debt collector (Tribun Timur)

Meski begitu, bukan berarti debt collector bisa menarik kendaraan seenaknya.

Bahkan, kalau ada debt collector yang tidak tersertifikasi alias ilegal, bisa dilaporkan ke polisi.

"Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi. Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum," ungkapnya, Rabu (29/9/2021).

"Eksekusi pun terjadi karena biasanya pihak ketiga kurang bisa bekerja sama. Biasanya kami edukasi agar sopan santun sesuai prosedur dan kita ajak ke kepolisian untuk dimediasi, atau dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di OJK," imbuhnya.

Baca Juga: Debt Collector Merajalela Kini Bisa Tarik Motor atau Mobil Tanpa Proses Pengadilan Sesuai Keputusan Baru MK

Selain itu, Suwandi menegaskan, dalam proses penagihan, debt collector tidak boleh bertindak semena-mena dan menggunakan kekerasan.

Apabila terjadi ketidaksepahaman, Suwandi meminta debt collcetor dan debitur menyelesaikannya di pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.

"Pokoknya kita harus sopan," ucap Suwandi.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asosiasi Leasing Minta Debt Collector Tagih Utang dengan Sopan Santun"

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv berjudul "Resmi, Leasing Bisa Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan"