Find Us On Social Media :

Pinjol Ilegal Makin Merajalela Bikers Harus Waspada, Catat Daftar Pinjol Terbaru dan Berizin OJK

By Ahmad Ridho, Jumat, 15 Oktober 2021 | 22:00 WIB
Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Perumahan Elite Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang , Kamis (14/10/2021) siang. (Instagram @peristiwa_sekitar_kita)

“Sering dapat tawaran pinjaman online? Pastikan dulu pinjaman online benar terdaftar atau berizin di OJK ,” tulis OJK dalam akun resmi Instagram-nya, Jumat (15/10/2021).

Masyarakat bisa mengecek status legal atau ilegal pinjol dengan melihat laman resmi OJK ojk.go.id atau tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Bukan hanya itu saja, masyarakat juga bisa menghubungi kontak Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, atau surel konsumen@ojk.go.id.

Dalam salah satu praktiknya, pinjol ilegal juga akan memberikan penawaran dengan mengirimkan surat izin palsu yang mengatasnamakan OJK.

Setidaknya, terdapat empat ciri surat izin palsu yang kerap ditawarkan pinjol ilegal.

Pertama, jenis dan ukuran fon atau huruf tidak sama atau konsisten dalam satu surat.

Kedua, surat izin kerap mencantumkan jenis usaha yang tidak berada di bawah pengawasan OJK, seperti forex, koperasi simpan pinjam, aset kripto, investasi trading, hingga emas.

Ketiga, surat izin palsu biasanya menduplikasi nama perusahaan legal, namun menggunakan alamat palsu.

Baca Juga: Pinjaman Online Rp 100 Juta Tanpa Agunan dari Pemerintah Disalurkan Lewat Bank BRI Segera Ajukan