Find Us On Social Media :

Bisa Ditilang Polisi Gara-gara Motor Tanpa Stiker Hologram Ini, Simak Cara Dapetinnya

By Galih Setiadi, Rabu, 20 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Ilustrasi motor ditilang polisi. Motor tanpa stiker hologram ini bisa ditilang, simak cara dapetinnya. (IG @tmcpoldametro)

Pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner. Kemudian, akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan.

Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat. Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.

Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline. Caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.

Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.

Baca Juga: Uang Rp 250 Ribu Selamat, Pengendara Ini Pura-pura Dorong Motor Biar Gak Ditilang

Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.

"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code." kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian.

"Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," tuturnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mendapatkan Stiker Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan"