Find Us On Social Media :

Siapin KTP, STNK dan BPKB, 11 Wilayah Bebasin Denda Pajak Kendaraan

By Erwan Hartawan, Rabu, 20 Oktober 2021 | 19:45 WIB
Ilustrasi STNK BPKB dan KTP, 11 wilayah bebasin denda pajak kendaraan (Tribunnews.com)

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru

- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 24 Desember 2021.

Baca Juga: Awas, Motor Gak Pasang Stiker Hologram Ini Bakal Ditilang Polisi

Baca Juga: Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Ada Diskon Sampai Hadiah Jutaan Rupiah, Nih Syaratnya

2. Jawa Timur

Berikut program pemutihan pajak kendaraan yang ada di Provinsi Jawa Timur: