Find Us On Social Media :

Siapin KTP, STNK dan BPKB, 11 Wilayah Bebasin Denda Pajak Kendaraan

By Erwan Hartawan, Rabu, 20 Oktober 2021 | 19:45 WIB
Ilustrasi STNK BPKB dan KTP, 11 wilayah bebasin denda pajak kendaraan (Tribunnews.com)

- Penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

5. Riau

Beberapa program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Riau, yaitu:

- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Batas akhir sampai 9 November 2021.

6. Bengkulu

Pemprov Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan berupa:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor roda dua