Find Us On Social Media :

Enaknya Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Pajak dan Lainnya Dihapus Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Selasa, 26 Oktober 2021 | 17:50 WIB
Foto ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan diberlakukan, denda pajak dan lainnya dihapus sampai tanggal segini. (Serambinews.com)

Masa pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara berlaku sejak 25 Oktober 2021.

Adapun masa berlakunya sampai dengan 23 Desember 2021.

Yang paling menarik adalah, pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).

Namun, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan soal pemutihan pajak kendaraan ini.

Keringanan pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemprov Sumatera Utara. (BPPRD Sumatera Utara)

Baca Juga: Enak Banget Pajak Motor Mati Auto Hidup Lagi, Berlaku Di 10 Daerah

Berikut program pembebasan PKB ala Pemprov Sumatera Utara:

1.Pembebasan Pokok PKB adalah pembebasan Pokok PKB yang tertunggak untuk PKB Tahun Ketiga dan seterusnya;

2.Pembebasan Pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada Tahun berjalan;

3.Pembebasan Pokok PKB tidak berlaku untuk Kendaraan Bermotor yang masih menjadi Piutang Pajak;

4. Pembebasan Pokok PKB tidak berlaku apabila pembayaran belum dilakukan sampai tanggal 30 Desember 2021 dan harus dilakukan penetapan ulang.

Baca Juga: Wow Ada Diskon Pajak Kendaraan Hingga Hadiah Miliaran Rupiah, Berlaku Sampai Tanggal Segini