Find Us On Social Media :

Enaknya Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Pajak dan Lainnya Dihapus Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Selasa, 26 Oktober 2021 | 17:50 WIB
Foto ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan diberlakukan, denda pajak dan lainnya dihapus sampai tanggal segini. (Serambinews.com)

MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi buruan urus dan bayar pajak kendaraan sekarang juga.

Dijamin nyesel kalau lewatin program pemutihan pajak kendaraan ini, denda pajak dan lainnya dihapus sampai tanggal segini.

Lagi ada pemutihan pajak kendaraan, bikin bayar pajak motor jadi enteng nih.

Enggak cuma denda pajak kendaraan saja yang dihapus, yuk simak sampai habis.

Kabar gembira tersebut digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara.

Pihaknya menggelar beberapa keringanan pajak kendaraan bermotor.

Mulai dari pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.

Selain itu, ada juga relaksasi atau keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: 15 Samsat Lagi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cukup Bawa KTP, STNK dan BPKB

Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Buruan Bayar Hadiahnya Bikin Ngiler